Selasa, 27 November 2018

Cara mengajukan gugat cerai bagi istri



Saudariku.....
Rumah tangga yang harmonis merupakan hal yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang – ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari penyelesaian atau solusi yang bijak.  Tapi ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak dimaksud adalah permasalah rumah tangga.

Saudariku,....
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu harmonis.

Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.

Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Read more

Sabtu, 25 Februari 2017

Politik Hukum


Kuliah Politik Hukum
Oleh: Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH
Dirangkum oleh: Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
20 April 2012
Membahas Pengertian Politik Hukum:
Pada dasarnya pengertian Politik dan Hukum adalah pengertian masing-masing. Sementara untuk mencara pengertian hukum sampai saat ini hukum belum dapat diberikan pengertian yang utuh dan tetap. Karena masing-masing ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.

Namun, secara sederhana Politik hukum dapat dipahamii sebagai:
”kebijakan yang diambil negara dalam membentuk peraturan hukum”
Dari memahami pengertian Politik hukum diatas dapat diuraikan beberapa unsur Politik Hukum:
  1. Disiplin Ilmu
  2. Kebijakan penyelenggara negara
  3. Penentuan bentuk, isi dan arah hukum
  4. Perubahan yang dibuat secara sadar
  5. Penerapan hukum
  6. Tujuan meningkatkan kesejahteraan warganya
Membahas Pandangan Hukum Sebagai Produk Politik:
Hukum yang dalam arti sempit Undang-Undang menurut Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH adalah sebagai produk politik. Karena di lihat dari 4 hal:
  1. Karakter produknya ditentunkan oleh imbangan kekuatan politik. Maksudnya adalah sejauh mana kekuatan politik yang ada di DPR, maka akan melahirkan produk hukum yang sesuai dengan konfigurasi politiknya. Sama halnya seperti yang belakangan ini kita lihat perihal kenaikan BBM. Sangat terlihat bahwa peroduk yang lahir berpengaruh dari aspirasi-aspirasi DPR.
  2. Produk hukum merupakan keputusan politik yang berintegerasi dari kalangan politisi.  Sehingga jika dalam point yang pertama lebih memperhatikan out put produknya. Maka pada point ini lebih mengarah ke sikap dari politisi tersebut. Sehingga sikap politisi juga sangat mempengaruhi bentuk dari Undang-Undang yang dibuatnya. Dalam sebuah gurauan Doktor menjelaskan.
”Semakin banyak anggota dewan yang pedangdut, maka undang-undangnya juga akan semakin BERGOYANG”
  1. Kegiatan Legislasi (pembuatan UU) dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Sehingga ini melepaskan kesan kekuasaan para anggota DPR terhadap rakyatnya. Konsepnya adalah Kedaulatan Rakyat bukan sekedar alat kekuasaan.
  2. Perkembangan Hukum Selalu Bergantung Kepada perkembangan Politik itu sendiri. Contoh nuansa Produk Hukum berbeda ketika jama Orde Baru dengan Jaman Reformasi. Karena Politik berkembang antar era tersebut.
Read more

Hukum Keluarga


Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).
 
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
 
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
 
Satu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan. 
Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian :
1. Hukum perkawinan
Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.
2. Hukum kekayaan
Hukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawinan.


Didalam kita mempelajari Hukum Perkawinan ini ada beberapa asas yang harus diperhatikan.
I. Perkawinan didasarkan pada asas monogamy (pasal 27 BW).
Penegasan ini tercantum pada dalam pasal 27 BW yang berbunyi : Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami.
II. Undang – undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26 BW).
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas Kantor Pencatatan Sipil.
III. Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga.
Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri. Dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah suatu persetujuan. Tapi persetujuan ini berbeda dengan persetujuan sebagai yang termuat di dalam buku III.
IV. Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.
 
Read more

Jasa Pengacara Perceraian Sukoharjo


Kantor Pengacara KASIMUN, SH & REKAN, menyediakan jasa pengacara untuk pengurusan perceraian bagi muslim maupun non muslim untuk Wilayah Wonogiri, Ponorogo, Sukoharjo, Solo / Surakarta, dan Solo Raya.

Diantara Keuntungan anda memakasi jasa kami antara lain :

– Tidak perlu repot bolak-balik kepengadilan selama kurang lebih 6 bulan.
– Tidak perlu pusing buat gugatan.
– Tidak perlu repot belajar hukum perkawinan.
– Tidak perlu repot belajar hukum acara.
– Tidak perlu repot membuat strategi sidang.
– Selalu ter-update hasil sidang.
– Membantu mengurangi kepenatan anda dalam menghadapi perceraian.

Dokumen yang dibutuhkan:
1. KTP.
2. KK.
3. Surat/Buku Nikah.
4. Akta Lahir anak apabila ada.
5. Bukti-bukti lainnya.
6. Saksi-saksi.

Hubungi kami, 
Telp. 081226299990
Wa. 081329019810

Read more

Sabtu, 11 Februari 2017

Pengacara Cerai Sukoharjo




Kantor Pengacara Kasimun, SH & REKAN.
 Pengacara Perceraian Sukoharjo, Jawa Tengah. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY 

Informasi dapat mengubungi : Telp Hp : 081-2262-99990 WhatsApp : 081329019810
Read more

Cerai jalan terakhir, oleh karena itu pertimbangkan lagi




Kita tidak bisa menutup mata bahwa perceraian banyak terjadi di sekitar kita. Ada pasangan yang menempuh jalan cerai karena merasa telah memilih orang yang salah, atau merasa pernikahan yang dijalaninya itu buruk atau sakit. Saya tidak mau pusing mengenai ''orang yang salah" atau "pernikahan yang sehat versus pernikahan yang sakit", itu tidak akan menjadi bahasan dalam tulisan ini. Yang lebih ditekankan dalam tulisan ini adalah risiko perceraian yang mesti dipikirkan oleh pasangan yang memilih jalan cerai. Apa saja itu? Berikut ini penjelasannya.

RESIKO EMOSI
Pasangan yang menghadapi kemelut rumah tangga pasti akan merasakan tekanan-tekanan perasaan seperti: jiwa terganggu, marah, sedih, tidak berdaya, rasa bersalah, terpencil, rendah diri, putus asa, kecewa, kesepian. Beban perasaan itu pasti akan menimpa pasangan yang menghadapi perceraian, baik sebelum, semasa atau sesudah bercerai. Tekanan perasaan itu bukan hanya mengganggu emosi dan jiwa individu tersebut, tetapi ia juga akan berimplikasi pada kesan negatif terhadap keluarga dan orang-orang terdekat.

RESIKO TANGGUNGAN
Bagi pasangan yang telah bercerai, mereka juga akan dibebani tanggung jawab dan peranan yang bertambah:
1. Sebagai ibu/ bapak tunggal
2. Terpaksa mencari nafkah .

RESIKO KEJIWAAN ANAK
Dalam perceraian, anak-anak menjadi korban yang nyata, terutama jiwa dan perasaan mereka. Mereka kurang mendapat kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari ibu bapaknya. Bagaimana bisa memberikan pengasuhan dan pendidikan secara optimal bila hidup terpisah. Beberapa situasi yang akan dihadapi anak akibat perceraian orang tuanya adalah:
1. Kehilangan kasih sayang dari ibu dan bapak
2. Kadangkala terpaksa berpisah dari adik-kakak
3. Rasa bersalah, malu, rendah diri, tidak percaya diri
4. Mengalami tekanan jiwa dan perasaan
5. Perasaan terganggu dan bingung
6. Kehilangan semangat belajar
7. Akan menunjukkan tabiat dan sikap yang negatif.
Emosi negatif anak tersebut, apabila dibiarkan berlarut-larut, tanpa penanganan berarti, akan membuat anak tumbuh dengan konsep diri yang negatif sepanjang hidupnya. Pasangan yang mau bercerai harus memberikan prioritas utama pada anak-anak mereka.
Harus ada kehendak bersama, kesepakatan bersama bahwa:
1. Perceraian tidak akan memutuskan ikatan anak dan ibu bapak. Hanya hubungan pernikahan suami-istri saja yang terputus. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik ibu bapak.
2. Anak-anak perlu bantuan dan dukungan ibu bapak agar dapat mengendalikan segala perubahan yang mereka alami setelah ibu bapak bercerai.
3. Anak -anak mempunyai perasaan yang sensitif. Bila kehilangan sesuatu, pastinya akan timbul perasaan bimbang, geram dan marah. Mereka memerlukan banyak perhatian, support dan bantuan.
4. Anak-anak memerlukan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Perasaan negatif yang ada di antara pasangan tidak boleh ditanamkan dalam jiwa anak-anak.
5. Jangan pernah mengatakan hal-hal buruk atau menilai buruk ibu bapak pada anak-anak. .


Read more
Menangani Perkara di Sukoharjo, Wonogiri, Solo dan Sekitarnya